RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung kamis (22/4/2021) menertibkan lapak liar. Sejumlah bangunan tanpa izin di sekitar perempatan Terminal Madureso dibongkar.
Di lokasi tersebut, terdapat dua lapak semipermanen yang mengganggu pedestrian. Dalam operasi pentertiban tersebut petugas juga mengamankan gerobak, etalase, meja, kursi. Juga beberapa perlengkapan rumah tangga untuk dibawa ke kantor Satpol PP.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Kabupaten Temanggung Eddy Cahyadi mengatakan pembongkaran lapak kiar tersebut sebagai upaya penegakan
Perda No 12 Tahun 2011 tentang Keamanan, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.”Jadi disini terdapat bangunan liar. Lapak liar yang disinyalir untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Termasuk mengganggu pandang jalan,” terang Eddy.
Selain penegakan perda, penertiban juga untuk membuat Kabupaten Temanggung lebih indah, nyaman dan bersih dari bangunan liar. Selain itu juga sebagai edukasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di pinggir jalan tanpa izin. (cr2/lis)