RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Sebanyak 77,98 gram barang bukti narkotika dan sabu-sabu dimusnahkan Polres Temanggung Rabu (14/4/2021). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi Antik Candi-2021 sejak 15 Maret 2021 sampai 3 April 2021 dari 5 kasus dengan 5 tersangka.
“Yang dimusnahkan 77,98 gram dari 5 tersangka, hanya satu tersangka yang barang buktinya lumayan. Dari 88,24 gram barang bukti disisihkan 10 gram untuk untuk keperluan pembuktian perkara di sidang pengadilan,” terang Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sulistiyo di aula Sindoro Sumbing Polres Temanggung.
Barang bukti tersebut bila diuangkan sekitar Rp 100 juta. Pemusnahan barang bukti berupa 77,98 gram sabu dilakukan dengan cara unik. Oleh kapolres dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambah air dan diblender hingga hancur dan larut. Hasil larutan dari narkotika sabu dimasukkan ke septiktank. Pemusnahan ini disaksikan forkompimda Kabupaten Temanggung.
Sementara itu, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen untuk terus memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Maupun obat-obat berbahaya di wilayah hukum Polres Temanggung.
Lebih lanjut, kapolres menyatakan tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut merupakan extraordinary track yang terus berkembang baik modus dan lain sebagainya. Dulu secara langsung, sekarang sudah sistem terputus, lewat online, telepon, dan janji ketemu. “Modus baru terus berkembang, ini menjadi perlawanan bagi kita dan ini terus kita tingkatkan juga teknik dan taktik cara kita dalam mengungkapkapnya,” ujarnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk informasi apapun terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. (cr2/lis)