RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Masalah tanah menjadi pemicu pembacokan terhadap Muhndori, 69, dan istrinya Trimah, 55. Pembantaian kedua warga Dusun Sigran RT 02 RW 09 Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran itu telah direncanakan oleh tersangka MN, 60. Tersangka merupakan tetangga korban. Trimah tewas, sedangkan Muhndori mengalami luka parah. Keduanya dibacok ketika salat subuh.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan permasalahan tanah yang membuat tersangka nekat membacok korban. Tersangka berkeinginan membangun jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat. “Tanah yang akan digunakan untuk jalan itu adalah milik korban. Sedangkan korban tidak mengizinkan membangun jalan melalui tanahnya,” terangnya.
Tersangka disebut sudah berusaha berembug dengan korban untuk membangun jalan yang bisa dilalui mobil namun korban tetap tidak mengizinkan. “Akhirnya tersangka merencanakan menghabisi korban,” bebernya.
Untuk melancarkan niatnya tersangka mempersiapkan bendo arit dan tombak yang ujungnya diberi mata pisau. Bendo sepanjang 30 sentimeter. Sedangkan tombak buatan di ujungnya dipasang besi tajam sepanjang 70 sentimeter.
“Memang semuanya sudah direncanakan. Bahkan waktunya pun telah ditentukan dengan memilih saat salat subuh. Karena di situ sedikit orang yang jamaah. Peluang pelaku melarikan diri besar,” terangnya.
Saat melancarkan aksinya, tersangka membawa dua senjata tersebut. Bendo atau parang dibawa tangan kanan. Sedangkan tombak buatannya di tangan kiri.
Saat itu korban Muhndori mengimami lima makmum di musala Al Iman. Saat memasuki takhiyat akhir, tersangka masuk ke musala mengincar sang imam. Dua senjata yang dibawanya dihantamkan bertubi-tubi ke arah kepala dan punggung korban.
Melihat kejadian itu, jamaah lari ketakutan. Sementara Trimah berusaha melindungi suaminya dari hantaman tersangka yang membabi-buta. ” Muhndori tersungkur bersimbah darah. Melihat itu, istrinya berusaha melindungi suaminya. Tersangka langsung menyerang dengan menghantamkan beberapa pukulan,” tuturnya.
Trimah mendapatkan beberapa bacokan di tangan, kepala belakang, dan punggung. Ia menyusul suami tersungkur bersimbah darah dan ditinggalkan tersangka. Akhirnya Trimah tewas setelah mendapatkan perawatan di RSUD Temanggung. Sedangkan Muhndori tengah menjalani perawatan intensif.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat pasal 380 KUHP dan atau pasal 355 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancamannya, pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (tbh/lis)