RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Kebijakan gubernur Jawa Tengah maupun bupati Temanggung terkait dengan pembatasan jam berjualan pada 6 dan 7 Febuari mendatang cukup meresahkan para pedagang. Kebijakan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi pendapatan para pedagang.
Narmanto, 52, salah seorang pedagang Pasar Kranggan menyampaikan, pasar Kranggan biasanya buka mulai dibuka pukul 06.00 dan tutup pada jam 17.00 WIB. Dengan adanya aturan dari gubernur dan bupati maka pasar akan ditutup pada jam 12.00 WIB. “Jika jam berdagangnya saja berkurang banyak, pastinya juga akan mempengaruhi pendapatan kami sebagai pedagang,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Trismiyati, 50, yang mengaku akan tetap mematuhi instruksi pemerintah. “Mau bagaimana lagi, sebagai masyarakat kecil kami hanya bisa pasrah dan mengikuti saja,” tuturnya.
Ia mengaku baru mendapatkan informasi terkait dengan adanya pembatasan jam berjualan pada Kamis (4/2/2021). Informasi itu disampaikan oleh salah satu ASN yang bertugas di pasar Kranggan. “Itupun disampaikan sembari menarik retribusi. Sangat mendadak tapi kami sebagai pedagang juga tidak bisa menolak,” bebernya
Sementara itu Zainatun mengaku akan mengikuti semua peraturan dari pemerintah. Hanya saja akan lebih baik, lanjutnya, ke depan jika akan mengeluarkan peraturan baru jarak waktunya tidak mendesak seperti saat ini. “Saya baru dapat informasi baru tadi pagi, kemudian hari Sabtu dan Minggu aturan itu harus diikuti, waktunya sangat mepet bagi pedagang,” katanya.
Menurutnya, masyarakat mau tidak mau pasti akan mengikuti pemerintah, apalagi aturan yang pada akhirnya akan membawa dampak bagi yang melanggarnya. “Ekonomi saat ini sedang susah, korona juga belum hilang. Semoga saja ke depan pemerintah bisa semakin memperhatikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah,” Harapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menjalankan SE dari Gubernur Jawa Tengah terkait dengan adanya program Jateng di Rumah Saja selama dua hari. “Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran, untuk Temanggung, pasar hanya akan beroperasi hingga jam 12 siang saja,” terangnya.
Setelah jam 12 siang akan ada petugas gabungan yang melakukan razia di pasar-pasar, toko, dan yang lainnya. “Untuk memaksimalkan program ini tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP akan keliling melakukannya razia,” tegasnya. (tbh/ton)