Bupati Temanggung HM Al Khadziq saat dilakukan skrining. (Tabah Riyadi / RADARSEMARANG.COM)
RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Sejumlah Forkompimda Kabupaten Temanggung gagal melakukan vaksinasi Covid-19 kemarin (25/1/2021). Pasalnya mereka mengidap hipertensi.
Para pejabat yang gagal divaksin yakni Bupati Temanggung HM Al Khadiq, Kedua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto, Kajari Temanggung Sunanto, Dandim Temanggung Letkol Czi Kurniawan Hartanto, dan Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan dalam pencanangan Senin (25/1/2021) tersebut rencananya ada 10 orang yang akan divaksin. Yakni bupati, wakil bupati, ketua DPRD, dandim, kapolres, kajari, sekda tokoh agama Muhammad Ziaulami (Gus Lamik), pelaku seni Gunawan, dan kepala BPBD.
“Memang ada beberapa orang yang belum lolos termasuk saya sendiri. Saya tadi waktu diperiksa ternyata tensinya melebihi ketentuan. Menurut ketentuan tensi tidak boleh lebih dari 140/90, saya ini tensinya 135/100 sehingga tidak bisa dilakukan vaksinasi hari ini,” terangnya.
Ia juga menyampaikan saat ini vaksin sudah terdistribusi ke seluruh wilayah Kabupaten Temanggung. “Kemarin sore distribusi sudah dilakukan ke puskesmas-puskesmas sehingga secara teknis semua puskesmas sudah siap untuk memberikan vaksin kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung Suparjo mengatakan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 total 673.327 jiwa. Ia menuturkan pihaknya telah menyiapkan tenaga vaksinator sebanyak 1.491 orang dan semuanya sudah terlatih. Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan vaksinasi ada 32. Terdiri atas 26 puskesmas, 4 rumah sakit serta 2 klinik yaitu klinik Kartika di kodim dan klinik Bhayangkara di polres.
“Kami rencanakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selesai dalam waktu satu tahun dan dibagi menjadi 4 tahap. Tahap pertama untuk tenaga kesehatan dan pendukung pelayanan kesehatan. Kedua untuk tenaga pelayananan publik, ketiga untuk masyarakat yang rentan, dan keempat lansia. Masing-masing tahapan dilaksanakan 2 termin dengan tenggang waktu minimal 2 minggu,” bebernya. (tbh/lis)