RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Merasa aspirasinya diabaikan Pemerintah Kabupaten Temanggung, puluhan warga Desa Kwadungan Gunung dan Jurang Kecamatan Kledung bersama pengurus GP Ansor dan Banser Temanggung wadul ke DPRD Kabupaten Temanggung, Kamis (14/1/2021).
Mereka meminta wakil rakyat ikut turun tangan dalam penutupan aktivitas galian C di desanya lantaran masih sempat ada aktivitas penambangan.
Ketua Pemuda Desa Kwadungan Gunung Kecamatan Kledung, Trining menyampaikan masyarakat sangat resah dengan munculnya kembali aktivitas galian C yang sudah sejak lama ditutup. “Kami sudah merasakan dampak langsungnya, jalan usaha tani (JUT) sudah terancam longsor. Padahal JUT ini menjadi satu-satunya akses menuju lahan pertanian, kalau jalan ini sampai longsor bagaimana nasib para petani,” ujarnya.
Menurutnya, galian C yang berada di Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung sudah ditutup sepuluh tahun silam. Saat itu dalam masa pemerintahan Bupati Hasyim Affandi. Namun sejak beberapa waktu terakhir ini aktivitas galian C kembali dilakukan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dari pemerintah kemarin sudah datang ke lokasi, saat itu memang sudah tidak penambangan pasir. Tapi malam hingga dini hari penambangan kembali dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua GP Ansor Temanggung Sukron Wahid mendesak agar Pemkab konsiaten alam menegakan peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW dengan menutup secara permanen aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut Ketua DPRD Temanggung Yunianto mengatakan, tidak ada satupun regulasi yang membenarkan adanya aktivitas penambangan di Kabupaten Temanggung. Oleh karena itu pihaknya akan kembali mengkaji dengan lebih detail agar aktivitas penambangan ini bisa ditutup secara permanen.
Wakil Ketua DPRD Temanggung M Amin menambahkan, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut adalah ilegal. Karena tidak ada satupun peraturan yang membenarkan adanya aktivitas penambangan, apalagi di wilayah Kecamatan Kledung yang notabene adalah wilayah resapan.
“Harus bersama-sama. Tidak hanya Pemkab saja, melainkan unsur pimpinan lainnya juga harus ikut dalam penutupan aktivitas galian C ini,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut hadir pula wakil ketua DPRD, M Amin dan Daniel Indra Hartoko. Juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Entargo Yutri Wardono, Komandan Satpol PP Temanggung Agus Munadi dan beberapa perwakilan dari SKPD terkait. (tbh/lis)