RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Ibu pembunuh bayi diduga kuat menghabisi nyawa anaknya dengan sengaja. Tersangka P, 42, membekap mulut dan hidung bayinya usai dilahirkan di kandang kambing samping rumahnya. Hal itu diketahui dari rekontruksi yang digelar di Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP NI Made Srinitri menyampaikan dalam rekonstruksi itu ada 20 adegan yang dilakukan. “Ada 20 adegan dalam rekontruksi. Antara keterangan dan hasil rekontruksi tidak ada perbedaan,” ungkapnya.
Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka juga mendeteksi dengan menaruh jari tangannya di hidung korban. “Dari sinilah diketahui tersangka memang sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap hidung dan mulutnya,” bebernya.
Menurutnya, tersangka mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki itu lantaran malu karena di usia yang sudah tidak muda lagi masih melahirkan anak. “Tersangka ini sudah mempunyai cucu. Karena malu kemudian tersangka mengakhiri anak kandungnya saat dilahirkan,” tuturnya.
Kehamilan tersangka juga tidak diketahui oleh siapapun termasuk suaminya. Ia juga tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke bidan atau puskesmas, serta hanya sempat mengeluh sakit perut kepada suami. “Pelaku seorang ibu rumah tangga, suaminya petani. Keterangan dokter bayi dilahirkan dalam keadaan normal. Saat dilahirkan dalam usia kandungan 8 bulan lebih. Pengakuan suami juga tidak ada keributan yang serius antarkeduanya, dan masih tinggal satu rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, suami tersangka, TH, 43, mengikuti proses rekontruksi. Sejak awal hingga akhir adegan suami tersangka melakukan rekontruksi sesuai keterangan yang diberikan. “Tersangka dalam kasus ini hanya satu yakni P sedangkan TH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (tbh/lis)