30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Simpan Sabu di Sobekan Ikat Pinggang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Residivis kasus narkotika Polres Temanggung harus kembali mendekam di dalam jeruji besi dengan kasus yang sama. ANB, 35, diamankan anggota Satresnarkoba di halaman kantor Bank Mandiri Parakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Pelaku masuk penjara pada tahun 2015 dengan kasus yang sama yakni kepemilikan narkotika,” ungkap Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi.

Menurutnya, warga Parakan Wetan Kecamatan Parakan ini terbukti memiliki dan mengonsumsi norkoba setelah digeledah dan tes urine. “Tersangka menyimpan barang haram tersebut di sobekan celana bagian ikat pinggang seberat 0,45 gram,” bebernya.

Pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Arjun yang saat ini berstatus sebagai DPO. “Ia membelinya secara online. Barang ditaruh di tempat yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat satu lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (tbh/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya