RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Tidak mendapatkan penghasilan selama pandemi, seorang pemuda asal Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung nekat merampok salah satu minimarket di Kecamatan Kranggan. Pelaku Eko Budi, 26, tersebut menggunakan air softgun untuk mengancam korbannya.
Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi menyampaikan perampokan tersebut memang sudah direncanakan dengan matang. “Sebelum merampok pelaku memang sudah membeli softgun terlebih dahulu untuk mengancam korbannya,” ucapnya.
Disampaikan, pelaku membeli softgun itu melalui belanja online seharga Rp 2,3 juta. Dari aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak uang minimarket Rp 2,7 juta. “Sebagian dari hasil aksinya tersebut ia gunakan untuk membeli obat-obatan terlarang. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah obat-obat jenis psikotropika dari tangan pelaku,” terangnya.
Harry mengaku menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta primer pasal 62 subsider pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu saat ini pihaknya juga tengah mengejar tersangka lain yang ikut dalam aksi pembobolan minimarket tersebut. “Ada satu DPO inisial DM warga Parakan yang saat ini tengah kami lakukan pengejaran,” bebernya.
Sementara itu, Eko Budi mengaku nekat melancarkan aksinya karena selama pandemi tidak mendapatkan penghasilan. “Uangnya saya gunakan untuk beli nasi bungkus. Karena selama pandemi engak ada penghasilan,” akunya.
Residivis kasus penganiayaan itu juga mengaku baru sekali ini melakukan pencurian dengan penodongan. “Baru sekali ini. Uangnya saja masih sisa,” akunya. (tbh/lis)