RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Tingginya harga cabai rawit merah membuat seorang petani berinisial BN, 35, nekat mewarnai cabainya dengan cat semprot. Cabai rawit merah abal-abal itu untuk selanjutnya dijual kepada pengepul. Kabarnya, cabai bercat itu kini beredar di wilayah Temanggung dan Kabupaten Banyumas. Akibat perbuatannya itu, warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung itupun harus mendekam sel penjara Polres Temanggung.
“Terduga saat ini telah kami amankan. Karena ini menyangkut kasus perlindungan konsumen,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kemarin.
Menurutnya, pelaku diamankan Rabu (30/12/2020) malam di rumahnya setelah pengembangan kasus peredaran cabai bercat di Banyumas. “Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan. Sengaja kita gelar lebih cepat agar masyarakat bisa lebih waspada dan mengantisipasi suasana gaduh di masyarakat,” ucapnya
Dikatakan, dalam beberapa hari terakhir ini beredar kabar adanya distribusi cabai yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dengan diberi pewarna bukan pewarna makanan. “Jadi, pelaku menggunakan pewarna non makanan, sehingga berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Ia juga mengaku telah menyita barang bukti sejumlah cabai yang telah diwarnai serta dua kaleng cat semprot. “Sebetulnya cabai yang telah diwarnai ini bisa diketahui dengan mudah. Karena pewarnaannya tidak tahan lama dan cepat pudar,” bebernya.
Pelaku BN mengaku nekat mewarnai cabai rawit hasil panennya sendiri lantaran tergiur dengan tingginya harga cabai rawit merah saat ini. “Kalau cabai rawit hijau saat ini harganya Rp 20 ribu per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45 ribu per kilogram. Saya akan dapat untung besar, maka saya semprot cat semprot,” akunya.
BN juga mengaku melakukan perbuatannya itu sendirian. “Ide sendiri saja karena ingin untung banyak,” ucapnya.
Diceritakan, ia mewarnai cabainya dengan cara cabai yang sudah masak di bagian bawah. Sedangkan cabai yang akan diwarnai di bagian atas. Selanjutnya cabai bagian atas disemprot pelan-pelan dengan cat semprot jarak 30 cm.
“Saya berpikirnya tidak akan mengganggu kesehatan masyarakat, karena cat di cabai itu nanti enggak lama kan luntur sendiri,”katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengaku, sementara ini pelaku akan dijerat pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. “Namun saat ini masih kita kembangkan lagi kasusnya,” katanya. (tbh/aro/bas)