RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung merencanakan perluasan tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Pasalnya TPA Kabupaten Temanggung yang berada di Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan sudah overload.
“Jadi kapasitas tampung TPA Sanggrahan memang sudah over. Di tahun 2021 sudah habis, harus segera melakukan perluasan,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Entargo Yutri Wardono.
Untuk memperluas TPA, pihaknya mengaku akan menggunakan tanah bengkok Desa Sanggrahan yang berdekatan dengan tanah TPA. “Nanti akan kami lakukan tukar guling dengan tanah Pemkab,” tuturnya.
Menurutnya tanah aset Pemkab tersebut dulunya merupakan bengkok Desa Kranggan yang berada di Desa Sanggrahan. “Saat ini prosesnya sedang kita lakukan,” tuturnya.
Sampah memang menjadi masalah yang saat ini menjadi PR khusus bagi Pemkab Temanggung. Maka dari itu Pemkab mulai melakukan program Temanggung bebas sampah sejak di tingkat rumah tangga. “Selama ini sampah ini memang tidak pernah dipilah mana sampah organik, sampah nonorganik dan sampah residu. Semuanya di buang di TPA akhirnya penampungannya cepat penuh,” bebernya.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq telah membentuk tim khusus untuk menangani sampah hingga tingkat desa. “Kita ingin menyelesaikan masalah ini mulai dari tingkat rumah tangga. Sampah keluar dari rumah-rumah sudah dipilah-pilah semuanya, antara mana sampah organik, sampah anorganik. Mana sampah daur ulang, mana sampah residu,” terangnya.
Kemudian sampah-sampah yang sudah dipilah-pilah itu dikumpulkan di tingkat RT di tingkat dusun, di tingkat desa dan dikelola sesuai pemilihannya. “Yang organik bisa dibuat pupuk, yang anorganik bisa didaur ulang, yang residu bisa dibawa ke tempat pembuangan akhir,” tegasnya. (tbh/ton/bas)