27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Sanksi Denda Belum Diterapkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung masih terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni dengan menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19 yang telah diteken oleh bupati.

Namun penegakan protokol kesehatan itu sifatnya masih humanis. Menitikberatkan sanksi sosial berupa pembacaan pernyataan, push up, membersihkan sampah dan lain sebagainya.

“Jika masyarakat yang melanggar sudah mau menerima sanksi dan menjalankan protokol kesehatan maka akan dibebaskan, bukan pada sanksi denda,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung Agus Munadi

Ia menyebut, tingkat ketaatan dan kesadaran masyarakat di Kabupaten Temanggung untuk menggunakan masker memang jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah lainnya. Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan operasi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami tidak akan berhenti memberikan sosialisasi dan operasi masker serta protokol kesehatan lainnya kepada masyarakat,” bebernya.

Diakuinya, setiap melakukan operasi, selalu ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan masker. “Yang tidak patuh pasti tetap ada. Maka dari itu kita terus berupaya melakukan penyadaran,” tegasnya

Agus juga mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan melaksanakan 3 M saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Upaya ini menjadi upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang harus dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.”Tidak bosan kami sampaikan agar tetap mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak,” katanya. (tbh/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya