28.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Ribuan Botol Minuman Keras Digilas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung memusnahkan 1.226 botol minuman beralkohol. Miras tersebut merupakan hasil operasi yustisi dalam beberapa bulan terakhir yang dilakukan di dua titik.

Pemusnahan minuman beralkohol dengan cara digilas alat berat (stom walls) di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum, dan Lingkungan Hidup Djoko Prasetyono mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. ”

Menurutnya pemusnahan tersebut tidak akhir dari proses. Dimulai dari penangkapan barang bukti, penuntutan di pengadilan, sampai diadakan serah terima berita acara pemusnahan barang bukti. “Maka dari itu hari ini kami sampaikan rasa hormat kepada Satpol PP yang telah menuntaskan sebuah pekerjaan dari hulu sampai hilir secara tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pemberantasan peredaran minuman keras pihaknya tidak akan mampu untuk bekerja sendiri. Maka dari itu ia berharap dukungan dari semua pihak, antara lain tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan Temanggung. “Kepada masyarakat kami berharap agar ketika ada yang melakukan peredaran minuman keras segera melapor kepada kami untuk segera kami tindak lanjut,” tegasnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung Agus Munadi menyampaikan sejumlah botol minuman keras dari berbagai merek tersebut disita dari 2 orang. “Keduanya sudah dilakukan tipiring dan sudah disidangkan. Untuk yang besar subsider Rp 5 juta yang kecil Rp 3 juta,” bebernya. (tbh/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya