27 C
Semarang
Tuesday, 28 October 2025

Bunuh Ibu karena Dilarang Gadaikan Sertifikat Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Kasus anak membunuh ibu kandung di Dusun Jeketro Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka SP, 40, berbuat nekat lantaran keinginan menggadaikan sertifikat tanah keluarga ditolak korban Naruh, 75. Sebelumnya SP mengaku membunuh karena ada bisikan gaib.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyampaikan tersangka berencana menggadaikan sertifikat tanah milik orang tuanya untuk membayar utang. “Ibunya melarang karena tersangka ini masih punya adik-adik dan kakak-kakaknya yang juga berhak. Dari situlah tersangka nekat berniat menghabisi nyawa ibunya,” beber Ali

Tindakan yang dilakukan tersangka bersama istrinya yakni HM, 32, disadari sepenuhnya oleh para tersangka. “Jadi hasil pemeriksaan memang tidak mengalami gangguan jiwa,” tegasnya.

Proses hukum saat ini terus berlanjut. Berkas perkara juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Temanggung. “Saat ini berkasnya sudah dikirim ke JPU dan diteliti,” tuturnya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SP mengaku nekat menghabisi ibunya dengan dalih mendapatkan bisikin gaib. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelum tewas sempat dipukuli kepalanya dengan tongkat yang sering dibawanya. Tak cukup itu korban juga dijerat tali oleh anaknya.”Setelah itu SP dan HM menggantungkan korban di pohon rambutan,” ucap Ali

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tentang kekerasan dalam rumahtangga atau pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (tbh/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya