RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Tiga orang anggota geng Sari Ayam yang sempat meresahkan warga pada Februari 2020 lalu dituntut dua bulan penjara. Salah satu pertimbangan tuntutan ringan tersebut lantaran tiga terdakwa masih di bawah umur. “Sidang hari ini (6/10/2020) adalah bacaan tuntutan. Tiga orang terdakwa kami tuntut dua bulan penjara,” ungkap jaksa penuntut umum Rara Ayu.
Menurutnya tuntutan itu memang lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman atas perbuatan tersangka. Terdakwa dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. “Karena masih sekolah dan di dalam rumah tahanan tidak didukung fasilitas untuk belajar online, menjadi pertimbangan,” ucapnya.
Lanjut dia, selain faktor pembuktian menyatakan bahwa video dibuat dilakukan secara satu arah untuk menyindir lawannya. “Hal itu menjadi pertimbangan,” tuturnya.
Disampaikan dia, empat orang terdakwa dalam kasus tersebut proses sidangnya memang dipisah. Hal tersebut lantaran tiga orang di antaranya masih di bawah umur. “Untuk tiga orang yang kita sidangkan yakni NBF, BCA, NA,” bebernya.
Sebagaimana diketahui pada awal bulan Februari lalu ada sekelompok pelajar di Kabupaten Temanggung dibekuk polisi. Geng yang disebut geng Sari Ayam Parakan ini mengaku hendak mencari musuhnya, anggota geng 60, yang sebelumnya mengancam salah satu rekannya dengan mengalungkan celurit.
Mereka dibekuk polisi setelah unjuk kegarangan mengayun-ayunkan celurit dan gear sepeda motor sambil berkonvoi di dekat pertigaan rumah makan Sari Ayam perbatasan Bulu-Parakan. Aksinya bahkan viral di media sosial dan karena meresahkan mereka ditangkap aparat keamanan. (tbh/lis/bas)