31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Sanksi Administrasi untuk PT SMA

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung berikan sanksi administrasi kepada PT Sumber Makmur Anugrah (PT SMA). Perusahaan tekstil ini kedapatan membuang limbahnya di sungai Elo.

“Setelah diuji di laboratorium, limbah yang dibuang di sungai memang melebihi baku mutu yang telah ditentukan,” ungkap Bupati Temanggung M Al Khadziq.

Limbah cair tersebut dinyatakan berpotensi menimbulkan pencemaran air dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan hidup. Bupati Temanggung pun segera mengeluarkan keputusan Nomor 660.1/400 tahun 2020 tertanggal 11 September 2020. Isinya pemberian sanksi administratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berupa paksaan Pemkab Temanggung kepada PT SMA.

Pelaku usaha itu diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan kualitas pengelolaan limbahnya. Mereka juga harus segera melakukan pengelolaan teknis terhadap air limbah dan mengelola air limbah sesuai teknis IPAL. PT SMA harus segera mengajukan permohonan izin pembuangan air limbah ke air permukaan melalui lembaga OSS Kabupaten. “Apabila sampai batas waktu pemberian sanksi perusahaan tidak mengindahkan sanksi ini maka akan dilaksanakan pemberian sanksi lebih lanjut,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, kewenangan pengawasan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 adalah di pemerintah kabupaten. Namun, karena aduan ini sudah sampai kepada gubernur Jateng, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng juga ikut menyelesaikan aduan yang dampaknya lintas kabupaten dan kota.

Menanggapi sanksi dari Pemkab Temanggung, Direktur PT SMA Wibowo mengaku akan segera menyelesaikan pembangunan IPAL yang kini dalam pengerjaan. “Mudah-mudahan pembangunan IPAL kami bisa selesai tepat waktu dalam 180 hari ke depan,” ucapnya. (tbh/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya