RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satnarkoba Polres Temanggung kembali membekuk dua sindikat pengedar narkoba. Tersangka adalah Muhammad Sigit Prasetyo, 28, warga Gatak, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang dan Aris Santoso, 38, warga Desa Windusari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi menyampaikan penangkapan kedua tersangka itu merupakan hasil informasi dari masyarakat. “Jadi sebelumnya ada masyarakat yang melapor akan ada transaksi narkoba di perempatan Prapanca Kelurahan Temanggung,” tuturnya.
Setelah itu, pihaknyapun segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil membekuk tersangka Sigit. “Setelah kami dalami, kami juga membekuk tersangka Aris Santoso yang ternyata juga telah mengedarkan narkoba berkali-kali di Temanggung,” terangnya.
Santoso dibekuk Satnarkoba di rumahnya Windusari dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,09 gram. “Tersangka Santoso ini ternyata telah 25 kali mengedarkan sabu di wilayah Temanggung,” tuturnya.
Modus yang digunakan oleh tersangka dengan menyembunyikan barang bukti di bawah batu dan fotonya dikirimkan kepada konsumennya. “Dia menaruh barangnya di sepanjang jalan Parakan Temanggung sebanyak 25 itu,” bebernya.
Pihaknya juga tengah mengejar tersangka lainnya berinisial Y yang saat ini berstatus DPO. “Saudara Y ini adalah yang memberikan barang haram itu kepada tersangka. Ia bandar atau tidak nanti kita lihat saat sudah ditangkap,” ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 dan 112 tentang narkoba. “Ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Santoso mengaku hanya sebagai perantara. “Saya kenal dengan dia itu setelah dikenalkan oleh teman karena saya tidak punya kerjaan,” ucapnya. Selama mengedarkan narkoba, dia mengaku belum pernah menerima uang dari Y yang saat ini DPO. “Namun saya dikasih ganja ini,” katanya. (tbh/lis/bas)