RADARSEMARANG.COM, Temanggug – Pemerintah Kabupaten Temanggung, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut pemerintah akan memberlakukan denda kepada para pelanggar.
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah maka akan diberi sanksi denda administrasi Rp 20 ribu, usaha mikro sanksinya Rp100 ribu usaha kecil Rp200 ribu usaha menengah Rp500 ribu dan usaha besar Rp 1 juta.
“Sanksi denda ini akan diberikan manakala mereka telah mendapatkan teguran berkali-kali namun tetap tidak diindahkan,” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Temanggung Djoko Prasetyono.
Bahkan jika sudah diberikan sanksi administrasi namun masih melakukan pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan lebih berat lagi. Yakni berupa penutupan sementara bagi usaha sampai dengan pencabutan izin usaha. “Teguran tertulis berlaku sampai dengan tiga hari dan penerapan penghentian sementara selama tujuh hari berlaku sejak surat itu diterbitkan,” tuturnya.
Selain masyarakat dan pelaku usaha, sanksi-sanki tegas juga akan diberikan kepada pengelola dan atau penanggung jawab fasilitas umum. Sanksi-sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis sanksi denda administrasi Rp 500 ribu dan sanski penghentian sementara operasional akan berlaku selama tujuh hari.
“Jika sampai dengan tujuh hari tersebut masih didapati pelanggaran maka akan dijatuhi sanksi penutupan tempat atau fasilitas umum,” tegasnya.
Djoko mengatakan, sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum dan penyelenggara kegiatan ini akan ditegakkan setelah Pemkab Temanggung melakukan sosialisasi perbup tersebut. “Sosialisasi perbup ini akan dilakukan selama tiga minggu ke depan. Setelah itu maka akan langsung diterapkan sanksi,” katanya.
Disampaikan, denda administrasi berupa uang nantinya akan masuk ke kas daerah. Pembayaran denda juga akan dilakukan secara tunai. “Sudah ada mekanismenya, nantinya akan langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya. (tbh/lis/bas)