26 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Salah Gunakan Resep Dokter, Edarkan Psikotropika di Taman Pendopo

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Satnarkoba Polres Temanggung kembali membekuk seorang pengedar psikotropika di wilayah Temanggung. Iwan Yulianto, 39, warga Perum Taman Madurasa Estate, Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung dibekuk polisi saat bertransaksi di komplek taman Pendopo Pengayoman.

“Awalnya kami mendapat informasi jika taman Pendopo Pengayoman sering digunakan untuk melakukan transaksi peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto.

Setelah diintai berhari-hari ternyata laporan tersebut benar. “Kami akhirnya berhasil menangkap tersangka di Taman Pendopo Pengayoman,” bebernya.

Haryanto menemukan sejumlah barang bukti berupa obat Atwrax 1 Alprazolam, Prophiper 10 Methylphenidate HCL, Riklona 2 Clonazepam. “Modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan resep dokter yang diberikan kepadanya,” tuturnya.

Sebelumnya, tersangka yang juga seorang residivis kasus ganja tersebut melakukan pemeriksaan kepada seorang dokter di Solo. Dari resep dokter tersebut, ia membeli obat-obatan di salah satu apotek yang ada di Solo. Obat-obat ini selanjutnya ia jual belikan

Tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta,” bebernya. (tbh/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya