RADARSEMARANG.COM, Temanggung – MD, 37 warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung harus kembali mendekam dalam jeruji besi. Residivis pencurian hewan tersebut ditangkap Satreskrim Polres Temanggung setelah membobol Kantor Desa Campuranom, Kecamatan Bansari. Ia mengaku mencuri gara-gara tak punya beras.
“Tersangka kami amankan saat berada di rumah tetangganya di Desa Tlahab,” ungkap Kabag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widyawati.
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus penemuan barang bukti berupa laptop yang dijual tersangka. “File di dalam laptop ternyata masih ada isi data-data desa. Bekal itulah yang menjadi bukti penangkapan tersangka,” ucapnya.
Modus yang digunakan tersangka yakni masuk ke kantor Desa Campuranom dengan cara mencongkel jendela kantor menggunakan obeng. Selanjutnya ia menggasak barang-barang milik kantor Desa Campuranom.”Barang-barang yang diambil oleh tersangka yakni sebuah TV, dua buah laptop serta uang Rp 300 ribu,” bebernya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Untuk ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, MD mengaku nekat mencuri lantaran mengalami masalah ekonomi. “Sebetulnya niat saya mencuri beras. Tapi karena tidak dapat, saya mencuri di balai Desa,” ucapnya. (tbh/ton/bas)