RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Lantaran terdampak pandemi Covid-19 seorang pemuda yang tinggal di perum Aza Griya Kelurahan Walitelon Utara, Kecamatan Temanggung menjual pil koplo. Akibatnya, pria yang bernama Farid Fathullah, 21, itupun harus mendekam di dalam jeruji besi.
“Sebelumnya saya jualan angkringan, karena ada Covid-19 ini jualan jadi sepi, kemudian saya jualan obat ini,” ungkap Farid.
Pria yang berkewarganegaraan Malaysia itu mengaku mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut. “Saya biasanya ambil per botol Rp 500 ribu, kemudian saya jual menjadi Rp 1 juta,” bebernya.
Dirinya mengaku para pelanggannya adalah anak-anak muda yang sudah dikenalnya. “Baru dua bulan saya jualan ini, yang terjual sudah ada empat botol,” tuturnya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryanto mengatakan berhasil membekuk tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Kami menerima informasi, yang bersangkutan ini baru saja menerima paket obat-obat terlarang. Kemudian kami datangi rumahnya dan kami geledah,” bebernya.
Hasilnya polisi menemukan enam botol berisi 6.000 butir pil Yarindu, 60 lembar Trihexyphenidyl berisi 60 butir dan tujuh pak plastik klip merk Zip In. “Barang-barang haram ini disembunyikannya di atas loteng rumahnya,” terangnya.
Sri Haryanto menyampaikan akan menjerat tersangka dengan pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider pasal 197 yo pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 yo pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tuturnya. (tbh/lis/bas)