RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Temanggung kecolongan dengan adanya konser musik di objek wisata Wapitt Kecamatan Ngadirejo Sabtu (15/8/2020) lalu. Konser musik yang mengundang ribuan pengunjung tersebut sempat berjalan tanpa sepengetahuan Gugus Tugas.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyampaikan, sebelumnya pihak wisata sempat mengajukan izin. Namun izin yang dimaksud adalah untuk membuka kembali objek wisata tanpa disertai dengan kegiatan tambahan.
“Kalau objek wisatanya memang sudah diizinkan, untuk pemulihan ekonomi. Namun untuk kegiatan konser musik memang belum diperbolehkan,” ucap Ali yang juga menjabat Ketua Satu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Temanggung Senin (17/8/2020). Mengetahui adanya kegiatan yang mengundang banyak pengunjung hingga membludak maka pihaknya langsung membubarkannya.
Dirinya juga menjelaskan, sejatinya objek wisata sudah dizinkan untuk beroperasi hanya saja harus menaati protokol kesehatan. Seperti harus menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik dan maksimal pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas objek wisata tersebut. “Sanksi teguran keras sudah disampaikan, namun jika masih mengulang kembali maka akan dilakukan sanksi yang lebih tegas dengan penutupan objek wisata tersebut,” tegasnya.
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan, pengelola Wapitt tidak bisa menjalankan kesanggupannya dalam menjaga protokol kesehatan. “Apabila peringatan tertulis ini tidak diindahkan dan tidak dilakukan perbaikan maka akan dilakukan sanksi penutupan sementara,” ujarnya. (tbh/ton/bas)