26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Sempat Terkecoh, Petugas Temukan Ribuan Miras di Gudang Sempit

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Sempat terkecoh, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung dan Bea Cukai Magelang berhasil menemukan gudang distributor minuman keras. Pemilik miras, RN, warga Jampirejo menyimpan miras dalam Gudang tersembunyi. Petugas harus masuk Lorong selebar 50 cm untuk menuju Gudang.

Awalnya petugas hanya mendapati sejumlah botol dari rumahnya.”Namun kita tidak percaya lantaran berdasarkan informasi yang bersangkutan memiliki gudang di depan rumahnya,” ungkap Kasi Penegak Perda dan Perbup Satpol PP Temanggung Muhamad Akbar Kamis (6/8/2020)

Kemudian, petugas menyisirnya sejumlah tempat dan didapati ada ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam ratusan kardus di dalam gudang. Petugas pun kesulitan dan membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan barang bukti lantaran akses lorong menuju gudang sangat sempit. “Kami temukan 1.125 botol minuman keras dari berbagai merek lokal maupun nonlokal,” ucapnya.

Petugas juga menggerebek sebuah kios di Terminal Kranggan yang diketahui juga sebagai tempat penjualan minuman keras. “Dari terminal kami mendapatkan 115 botol minuman keras,” bebernya.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto menuturkan, operasi yang dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa sering ada minuman beralkohol yang masuk ke Temanggung. “Kemudian kami lakukan kembangkan informasi tersebut ternyata benar,” ucapnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai, penjualan minuman beralkohol wajib mendapat izin dari bea cukai. “Bila tidak mendapatkan izin namun tetap nekat berjualan maka akan diberi sanksi denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta,” terangnya. (tbh/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya