RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah Kabupaten Temanggung mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli bawang putih Temanggung. Upaya ini untuk menyerap hasil panen petani yang belum terjual.
Perintah pembelian bawang putih Temanggung tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung Nomor 520/889/VII/2020 tertanggal SE 22 Juli 2020 perihal penyerapan bawang putih. Surat edaran tersebut mengatur bahwa ASN golongan III dan IV, wajib membeli minimal 2 kg bawang putih, dan golongan I dan II, wajib membeli 1 kg.
Kabag Humas Setda Kabupaten Temanggung Sumarlinah menyampaikan jumlah ASN di Kabupaten Temanggung sekitar 9.000 orang. “Jika semuanya membeli bawang putih asli Temanggung tentu angka penyerapannya cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kewajiban pembelian bawang putih oleh ASN setidaknya bisa menolong petani yang saat ini sebenarnya masih menyimpan banyak persediaan bawang putih. “Para petani saat ini belum menjual hasil panen seluruhnya karena pemasarannya lesu dan harga jualnya rendah,” tuturnya.
Dengan peningkatan volume pembelian dari para ASN maka penyerapan bawang putih akan semakin tinggi sehingga petani tidak rugi. “Dengan pembelian dari ASN ini diharapkan dapat membantu menyerap 20-30 persen panen bawang putih dari petani,” tandasnya. (tbh/lis/bas)