29 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Memeras, Dua Napi Asimilasi Kembali Dibui

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Dua narapidana asimilasi Temanggung harus kembali mendekam di dalam jeruji besi setelah sempat diberikan kesempatan menghirup udara segar beberapa waktu lalu.

AS, 32, warga Desa Watukumpul, Kecamatan Parakan dan WL, 38, warga Desa Caturanom Kecamatan Bansari kembali diciduk lantaran melakukan pemerasan kepada beberapa warga dengan mengaku sebagai polisi.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyampaikan ada tiga orang yang menjadi korban pemerasan. Dijelaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya berdasarkan petunjuk dari, DN, 40 yang saat ini juga masih mendekam di Rutan Temanggung. Rencana jahat itu bermula saat ketiganya masih berada di dalam rutan. DN meminta AS dan WL untuk mengerjai para korban dengan cara mengaku sebagai polisi dan meminta sejumlah uang.

Setelah keluar mereka melaksanakan rencana jahat itu, mendatangi para korban satu per satu dengan membawa surat target operasi berkop garuda dan mengaku sebagai polisi.

Pelaku mengatakan kepada para korban bahwa mereka pernah menerima sepeda motor bodong dari DN yang merupakan napi penadah barang curian. “Para korban sebenarnya tidak mengakui. Namun, karena diancam oleh kedua tersangka akan dibawa ke polres dan akan ditembak, akhirnya mereka menuruti keinginan pelaku yang meminta sejumlah uang kepada para korban,” terangnya.

Dari korban I tersangka mendapatkan uang Rp 4 juta. Kemudian korban TBP membayar Rp 3 juta. Korban T dari kesanggupan membayar Rp 3,5 juta baru memberikan Rp 1,7 juta dari Rp 6 juta yang diminta tersangka.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa selembar surat target operasi (TO) dengan beberapa nama, termasuk nama korban, sebuah catatan milik DN yang diberikan kepada WL yang berisi target orang yang akan dilakukan pemerasan atau penipuan, dan catatan kunjungan Rutan Temanggung.

Ditambahkan Kasatreskrim AKP M Alfan Armin ersangka akan dijerat pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. “AS merupakan residivis kasus curanmor roda empat, sedangkan WL residivis kasus curanmor roda dua. Keduanya keluar dari Rutan Temanggung untuk menjalani asimilasi mulai 20 Mei 2020 dan saat ini akan dikembalikan ke rutan untuk melanjutkan sisa tahannya,” tegasnya. (tbh/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya