RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap NMA, 5 warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran Selasa (2/6/2020).
Dari hasil rekonstruksi tersebut semakin menguatkan jika pembunuhan dilakukan secara berencana.“Hasil rekonstruksi semakin menguatkan jika pembunuhan memang dilakukan secara berencana,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali melalui Kasatreskrim AKP M Alfan Armin.
Proses rekonstruksi dilakukan dengan 27 adegan yang melibatkan tersangka Supriyadi, 38, tiga orang saksi dan peran pengganti korban. Alfan juga menjelaskan rekontruksi dilaksanakan di kantor Mapolres Temanggung guna mencegah kerumunan warga serta untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Temanggung.
“Meski dilaksanakan di Mapolres Temanggung suasana dan lokasinya juga telah dipilih dan diseting sesuai kondisi saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” bebernya.
Proses rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum dan kuasa hukum. Dalam rekontruksi juga menghadirkan saksi yang mendengar dan melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun,” tandasnya.
Sementara itu salah satu saksi, Rahman Bejo, 56, menuturkan saat kejadian pada Rabu (13/5/2020) pagi, dia mendengar teriakan dari dalam rumah korban. Mendengar teriakan tersebut dirinya langsung mendatangi rumah korban. “Kira-kira pukul 05.30, saat itu saya mendengar teriakan minta tolong ibu korban,” terangnya.
Saat masuki rumah korban dirinya sangat kaget, melihat kondisi korban NMA, 5, dan ibunya Ernawati berlumuran darah. Menurutnya, beberapa tahun sebelumnya antara korban Ernawati dengan tersangka Supriyadi, 38, sudah pernah bermasalah hingga berujung ke kantor polisi. Namun saat itu masih bisa didamaikan dengan baik. “Masalahnya memang cinta segitiga itu,” ungkapnya. (tbh/lis/bas)