28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Penganiaya Ibu dan Anak Mengaku Sakit Hati karena di-PHP

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Motif penganiayaan terhadap seorang ibu dan anak balita di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran akhirnya terungkap. Tersangka Supriyadi, 38 yang merupakan kekasih gelap korban Ernawati, 25 merasa kesal karena selalu diberi harapan palsu oleh korban yang ingin dinikahinya.

“Tersangka marah karena korban tidak mau menceraikan suaminya yang sedang bekerja di Kalimantan dan menikah dengan tersangka. Karena marah dan kalap akhirnya tersangka memukul korban dengan palu di bagian kepala sebanyak delapan kali,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali.

Menurutnya, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan MA, 5 putri Ernawati meninggal dunia tersebut memang telah direncanakan oleh tersangka. “Penganiayaan ini memang sudah direncanakan, korban dari rumah memang sudah membawa palu yang digunakan memukul korban. Dan pelaku juga sudah menentukan kapan waktu sepi, yakni saat ibu korban berangkat salat Subuh,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka dan korban Ernawati sempat melakukan obrolan tentang keberlanjutan hubungan gelap mereka yang sudah terjalin sejak delapan tahun. Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan akhirnya tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak empat kali ke arah kepala.

Kemudian tiba-tiba anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala. Tersangka kemudian juga kembali memukul korban lagi sebanyak empat kali, setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala dan saat ini belum sadarkan diri sehingga mendapatkan perawatan di RST Magelang. “Sedangkan anak korban saat ini telah meninggal dunia,” ucapnya.

Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Temanggung pun segera melakukan penyelidikandari hasil penyelidikan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. “Identitas tersangka berhasil diketahui dari barang bukti celana tersangka yang tertinggal di TKP. Kemudian dilakukan pengejaran dan ditangkap di area perkebunan di Desa Tleter,” jelasnya

Ali menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

Sementara itu, tersangka Supriyadi mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati selalu dibohongi oleh korban. “Saya selalu di-PHP terus. Katanya mau dengan saya, tetapi kalau ditanya selalu beralasan,” ucapnya.

Ketika ditanya mengapa juga memukul anak korban, Supriyadi mengaku panik karena anak tersebut bangun saat dirinya memukul ibunya. “Karena takut ketahuan saya pukul sekalian,” bebernya. (tbh/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya