26 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Baru Bebas dari Nusakambangan, Napi Asimilasi Berulah Lagi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Setelah sempat menjadi korban amukan warga, SR (39) warga Dusun Cengan Desa Jeketro Kecamatan Kledung harus mendekam didalam jeruji besi. Mantan napi asimilasi dari Lapas Nusakambangan Cilacap tersebut harus kembali kedalam sel tahanan akibat melakukan upaya pemerasan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menyampaikan bahwa tersangka merupakan mantan napi nusakambangan dalam kasus perundungan anak. “Dia sempat dikenakan pidana 11 tahun penjara, namun karena mendapatkan remisi dan asimilasi dia hanya menjalani lima tahun penjara,” ungkapnya.

Namun belum lama menghirup udara segar SR harus kembali mendekam didalam jeruji besi karena terlibat kasus pemerasan. Modus tersangka yakni dengan datang ke rumah korban dengan seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor. Teman tersangka menunggu di luar rumah, lalu trsangka menemui korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberikan akan menembak korban. “Tersangka juga memberitahu bahwa dia habis keluar tahanan di Nusakambangan, karena takut korban akhirnya memberikan uang sejumlah Rp 150 ribu,” terangnya.

Namun pada hari Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.30, tersangka kembali datang lagi ke rumah korban dan kembali melakukan pemerasan. “Melihat kejadian tersebut, anak korban langsung keluar rumah dan berteriak ada maling, selanjutnya warga sekitar datang,” jelasnya.

Ali juga menyampaikan bahwa tersangka saat ini akan dikembalikan ke Nusakambangan untuk melanjutkan hukumannya. “Tersangka saat ini akan kami bawa ke Rutan Temanggung untuk selanjutnya dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Temanggung M Alfan Armin bahwa meskipun dikembalikan ke Nusakambangan, tersangka tetap akan menjalani proses hukum di Polres Temanggung. “Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (tbh/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya