RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Tujuh Kepala Keluarga (KK) Kampung Panjangsari, Kelurahan Parakan Wetan, Kecamatan Parakan akhirnya harus meninggalkan rumahnya. Hal tersebut terjadi setelah terjadi longsor yang terus menggerus talut dan rumah yang berada di Sungai Galeh bulan April lalu.
Camat Parakan, Agus Sri Sudiyanto menyampaikan bahwa tujuh KK yang terdiri dari kurang lebih 20 orang terpaksa harus direlokasi karena sangat berbahaya jika ada longsor susulan. “Mereka ada yang mengontrak, ada yang tinggal di rumah keluarganya ada juga yang tinggal di eks Kawedanan,” ungkapnya.
Untuk biaya kontrak sendiri para korban longsor harus mengeluarkan uang dari kantong pribadinya. “Untuk biaya kontrak kita tidak membantu, mereka biaya sendiri. Karena bantuan dari pemerintah hanya bisa menyiapkan rusun saja,” ucapnya.
Agus sendiri juga menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memang tidak memiliki tempat untuk merelokasi para korban longsor tersebut. Namun pemerintah telah menyiapkan rusunawa yang bisa ditempati.”Sebetulnya telah kita fasilitasi rumah susun, namun karena berbagai pertimbangan mereka lebih memilih ngontrak dan tinggal dirumah keluarganya,” jelasnya.
Saat ditanya soal gati rugi, dirinya juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi lantaran tanah yang didirikan rumah tersebut bukanlah hak milik korban longsor. “Tanah di bantaran sungai itu adalah milik Balai PSDA Progo Bogowonto dan seharusnya tidak boleh didirikan bangunan rumah,” jelasnya.
Dirinya juga menceritakan bahwa di tahun 90-an pernah ada kejadian serupa dan dilakukan relokasi. “Pada waktu itu mereka direlokasi di Panjangsari dan bersertifikat. Namun setelah selang berapa lama ada beberapa keluarga yang kembali lagi disitu. Harusnya bantaran sungai itu memang dikosongkan karena berbahaya,” bebernya. (tbh/bas)