RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Lima kali masuk jeruji besi seolah tak membuat MA, 20 jera. Warga Dusun Rejosari Desa Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo itu harus kembali masuk ke dalam sel tahanan Polres Temanggung setelah melakukan pencurian kotak amal di masjid Ittihad Al mu’min, Ngadirejo.
“Pelaku sudah berkali-masuk penjara. Bahkan sejak masih usia dibawah umur,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali.
Kasusnya pun sama yakni pencurian kotak amal. Namun pria yang baru keluar penjara pada tahun 2019 itu tetap bisa tertangkap berdasarkan alat bukti berupa rekaman CCTV. “Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan mencongkel kotak amal menggunakan linggis saat kondisi masjid sepi,” bebernya.
Tersangka juga berhasil menggasak uang amal sebanyak kurang lebih Rp 2 juta yang kemudian digunakan untuk membeli handphone. Akibat perbuatannya tersebut tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yaitu dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.”Karena sudah berulangkali melakukan pencurian, nantinya hukumannya juga akan diperberat. Hukumannya akan ditambah sepertiga hukuman yang diputuskan,” bebernya. (tbh/bas)