RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Jajaran Polres Temanggung akhirnya berhasil membekuk komplotan pencurian ternak milik warga. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat bantuan CCTV milik warga.
Kapolres Temanggung AKBP Mohamad Ali mengungkapkan bahwa komplotan sepesialis pencuri hewan ternak tersebut terdiri dari tiga orang yakni KM, 36 kemudian SN 43 dan R 18. Sementara satu orang penadah yakni SP, 48.
“Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari warga bahwa 16 kambing miliknya hilang, kemudian kami lakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Setelah menemukan barang bukti berupa rekaman CCTV diketahuilah identitas para pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max silver sebagai sarana untuk mencuri, kemudian 23 buah tali warna coklat, sebuah topi dan sarung pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.”Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan merusak gembok kandang dan mengambil kambing kemudian diangkut dengan kendaraan atau mobil,” jelasnya.
Kemudian, 16 kambing tersebut dijual kepasar oleh penadah. “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 11 juta yang merupakan hasil dari penjualan kambing,” ucapnya.
Dijelaskan pula olehnya bahwa dari empat tersangka tersebut tiga diantaranya merupakan residivis pencurian. “KM, SN dan SP ini memang seorang residivis pencurian hewan juga,” tutur Ali.
Selain mencuri 16 kambing, lanjutnya sebelumnya para pelaku juga telah melakukan pencurian Sapi di Kecamatan Bulu, Kedu, Kandangan dan Jumo. “Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bebernya. (tbh/bas)