31 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Kejari Kejar Tersangka Baru Dugaan Korupsi BKK Pringsurat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Kejaksaan Negeri Temanggung mengaku terus berupaya mengejar para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat. Jumlah tersangka bisa dimungkinkan bertambah. Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah mengaku masih terus mengejar empat seprindik yang telah ia keluarkan sebelumnya.

“Empat sprindik itu masih terus kami proses, saatnya nanti pasti ada lagi tersangka baru,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Sampai saat ini sudah ada tiga terdakwa yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu terdakwa masih dalam proses hukum. “Belum lama ini satu terdakwa sudah diputus, yakni Triyono. Dia diputus empat tahun hukuman penjara,” ungkap Fransisca.

Selain hukuman kurungan, Triyono juga wajib mengembalikan uang sebanyak Rp 1,28 miliar. “Untuk terdakwa Triyono ini sudah putusan, wajib mengganti kerugian negara,” tegasnya.

Sedangkan satu terdakwa lainnnya yakni Riyan Anggi saat ini masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang dihadirkan kurang lebih sebanyak 15 orang. “Untuk terdakwa Riyan Anggi ini memang ada iktikad baik untuk melakukan pengembalian uang meskipun belum semuanya,” terangnya.

Namun demikian, lanjutnya, meskipun terdakwa sudah ada niatan baik untuk mengembalikan uang ganti kerugian negara, namun proses hukum terhadap terdakwa tetap berlanjut. “Nah buktinya sekarang Riyan Anggi tetap menjalani proses persidangan di Tipikor. Memang Riyan Anggi sudah mengembalikan uang sebanyak Rp200 juta, itikad baik dari Riyan Anggi ini tidak serta merta membebaskan dirinya dari jeratan hukum, tapi bisa meringankan hukuman saja,” terang Fransisca. (tbh/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya