27 C
Semarang
Tuesday, 28 October 2025

Empat Gengster Muda Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG- Jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat orang komplotan gengster yang meresahkan masyarakat. Para tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut tidak ditahan lantaran masih di bawah 17 tahun. Para pelaku mengaku perbuatan mereka dipicu persaingan antar gangster pemuda.

Kapolres Temanggung AKBP M Ali menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan setelah beredar video para tersangka yang melancarkan aksi menakut-nakuti masyarakat dengan membawa sejumlah senjata tajam di Jalan Raya Parakan-Kedu. “Mereka membawa sejumlah senjata tajam dan gir yang diayun-ayunkan di sepanjang Jalan Parakan-Kedu sehingga cukup meresahkan masayarakat,” ungkapnya.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (23/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan dan bukti video yang beredar di media sosial maka jajaran Polres Temanggung segera menangkap pada para tersangka yang berasal dari dua SMK swasta di Temanggung.

“Kelompok ini memang sudah beberapa kali muncul dan meresahkan masyarakat khususnya para pengguna jalan. Untuk motif pelaku ini memang hanya ingin menunjukkan bahwa mereka ini menunjukkan bahwa memiliki kelompok,” terangnya.

Namun demikian polisi tidak menahan para tersangka. “Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara mereka kita titipkan kepada para orangtua dan dan guru namun tetap harus lapor setiap hari ke kantor polisi,” jelasnya.

Para tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana menguasai, membawa, mengeluarkan senjata penikam atau senjata penusuk. Mereka bisa diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya lantaran salah satu rekannya diancam oleh kelompok gengster 60. “Sebetulnya kami hanya ingin menakut-nakuti gengster 60 saja,” ucapnya. (tbh/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya