28.4 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

PNS Membolos, TPP Bakal Dipotong

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung akan memberikan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos usai libur Natal tahun 2019. Bahkan pemerintah tidak segan-segan menurunkan jabatan para PNS yang membolos tersebut.

“Cuti bersama hanya hari Selasa dan Rabu. Kamis dan Jumat tetap masuk seperti biasa,” ungkap Wakil Bupati Temanggung Heri Ibdu Wibowo.

Menurutnya, libur selama dua hari itu sudah cukup bagi PNS yang merayakan Natal maupun yang tidak merayakan. Pasalnya para PNS sebagai abdi negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Disampaikan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi para PNS yang telah mendapatkan gaji dari negara namun tetap membolos kerja. “Jelas akan diberikan sanksi khusus. Kalau dia bolos satu hari akan ada sanksi ringan, jika sudah dua hari, tiga hari maka akan ada sanksi yang lebih berat lagi,” ujarnya.

Menurutnya, secara aturan dalam PNS, jika tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 hari maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. “Jika mereka membolos TPP (tunjangan penghasilan pegawai, Red) nya akan berkurang,” bebernya.

Bahkan pihaknya tidak segan-segan menurunkan jabatan para PNS yang masih tetap membandel dan tidak mengikuti aturan yang berlaku. “Maka kita lihat seberapa jauh PNS itu melakukan kesalahan,” tegasnya. (tbh/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya