27 C
Semarang
Tuesday, 28 October 2025

DPRD Tolak Raperda PNPM

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – DPRD Temanggung mengembalikan satu rancangan peraturan daerah (raperda) dari sembilan raperda yang diajukan Pemkab Temanggung. delapan raperda lainnya telah dibahas dan disetujui oleh DPRD Temanggung untuk selanjutnya dikonsultasikan ke Provinsi Jawa Tengah.

Sembilan raperda yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut di antaranya, raperda tentang ketahanan pangan, raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, raperda tentang pembinaan dan pelestarian hasil progrm nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan.

Terkait raperda tentang pembinaan dan pelestarian hasil program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan ditolak oleh Pansus 2 lantaran belum mempunyai dasar aturan yang mengaturnya. Selain itu, masih belum ada landasan yuridis yang menjadi pijakan untuk membuat raperda tersebut.

“Pansus 2 telah melakukan pembahasan baik mengenai susunan maupun substansi raperda yang dimaksud,” kata juru bicara pansus 2 DPRD Temanggung Slamet saat menyampaikan hasil pembahasan pansus pada sidang paripurna Senin (23/12).
Karena tidak ada landasan yuridis yang menjadi pijakan, maka pansus 2 pun melakukan konsultasi kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna mendapatkan petunjuk dan arahan. “Kami sudah melakukan konsultasi ke kementerian tersebut. Hasilnya dari kementerian meminta agar tidak menerbitkan terlebih dahulu raperda tentang hasil-hasil program PNPM perdesaan terutama aset dana bergulir sampai diterbitkannya regulasi yang mengaturnya,” bebernya.

Disampaikan pula oleh Mahzum ketua Pansus 2 bahwa saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyusun peraturannya. “Maka dari itu untuk sementara raperda ini dikembalikan dan ditunda sementara waktu,” terangnya.

Menurutnya, raperda itu dimunculkan untuk dijadikan peraturan daerah lantaran selama ini tidak ada pengawasan ataupun aturan jelas tentang program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan. “Padahal di Temanggung ada dana sekitar Rp 72 miliar yang bergulir dan itu tidak ada pembinaan serta kontrol dari pemerintah. Kemudian dikhawatirkan dana yang bergulir untuk pengentasan kemiskinan ini salah sasaran malah jadi profit bagi kelembagaan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Temanggung Yunianto menyampaikan hasil keputusan satu raperda tersebut akan ditunda. Sementara delapan raperda lainnya sudah disetujui dengan berbagai pertimbangan dan alasan. (tbh/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya