RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Kasus megakorupsi BKK Pringsurat kini telah menemui babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas Triyono, 34, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pdana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sementara satu tersangka lainnya yakni Riyan Anggi Iriyanto, 30, masih dalam pengembangan.
“Berkas tersangka Triyono telah kami limpahkan ke Tipikor Senin (2/12) kemarin dan tinggal menunggu sidang,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono.
Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Temanggung itu menyampaikan bahwa modus Triyono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Yakni dengan tiga cara. Mengambil deposito dari nasabah tetapi tidak dimasukkan sistem, kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi tidak sepengetahuan nasabah, serta kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah. “Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet bingung sendiri,” bebernya.
Sementara kerugian negara atas tindakan tersangka yang pernah menjadi office boy dan naik jabatan sebagai staf dana serta Kasi Dana BKK Pringsurat cabang Tretep diduga mencapai Rp 1,5 miliar. “Selama ini, tersangka memang kooperatif. Mengakui segala perbuatannya dan terusterang kepada kami,” jelasnya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara Triyono tersebut, Bekti menjamin kasus tersebut sudah bisa disidangkan pada Senin mendatang. “Barang bukti sudah lengkap semua seperti slip penyetoran dari para nasabah, kemudian saksi-saksi. Untuk saksi sendiri ada 23 saksi dan 2 tim ahli yang telah kami siapkan,” terangnya.
Triyono akan dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto selama 11 tahun penjara dan hukuman denda Rp200 juta. Suharno juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan Riyanto Rp 745 juta. (tbh/ton)