RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Sembilan pelaku pencurian dibekuk Satreskrim Polres Temanggung Operasi Sikat Candi 2019. Dari 9 tersangka tersebut tiga pencuri kendaraan bermotor (curanmor), tiga penadah, tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Temanggung AKBP M Ali mengungkapkan jika tiga tersangka curat yakni Bendot, 38, Casper 40 dan satu tersangka lagi masih di bawah umur. Sementara untuk para penadah adalah Ameng 49, Erpe, 28 dan Boby.
Sementara tiga orang pelaku curanmor yang juga seorang residivis yakni, Bodin, 35, Cumplung, 50, Ahmad S, 31. “Sembilan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus pencurian kendaraan bermotor, empat kasus pencurian dengan pemberatan. Tiga di antaranya seorang residivis,” tuturnya.
Disampaikan, dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 9 sepeda motor dengan berbagai merek, 1 unit mobil, 1 dompet, 5 unit ponsel. “Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura bertamu. Ketika tidak ada yang punya rumah maka mereka langsung melancarkan aksinya. Namun ketika ada yang punya rumah mereka menunggu lengahnya yang punya rumah,” bebernya.
Untuk tempat kejadian perkara sendiri tersebar di beberapa tempat. Di antaranya di Desa Getas Kecamatan Kaloran. Kemudian di depan gedung dakwah Dompon, Kowangan, di sebelah selatan Masjid Agung Temanggung, di Kelurahan Kertosari. Selain itu di Desa Mondoretno, Kecamatan Bulu, Desa Rejosari, Kecamatan Bansari; Desa Legoksari Temanggung, Ngijingan Candimulyo Kedu. Para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tbh/lis)