RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG- Selama 2019, empat warga negara asing (WNA) diketahui melanggar aturan imigrasi. Mereka telah dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
“Ada empat orang yang dideportasi sejak bulan Januari sampai September. Dua orang dari Yaman, satu orang warga Slokavia dan satu orang warga Australia,” ungkap Kepala Divisi keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Esti Winahyu Nurhandayani di sela acara pembentukan tim pengawasan orang asing (Pora) di Kampung Sawah, Selasa (29/10).
Keempatnya merupakan warga asing yang tinggal di Indonesia dengan izin bekerja. Namun demikian mereka telah menyalahi aturan lantaran telah melebihi batas tinggal. “Kalau hanya beberapa hari mereka hanya kena denda sesuai ketentuan undang-undang. Tapi kalau lebih dari 60 hari mereka harus dideportasi,” ujarnya.
Dari sekitar 2 ribu orang asing yang tinggal di Jawa Tengah, sebanyak 104 orang telah ditindak petugas imigrasi. “Macam-macam asalnya. Rata-rata warga Cina (Tiongkok, red) yang bekerja di PLTU dan lain sebagainya. Ada juga dari warga yang belajar di pesantren,” bebernya.
Ia mengaku terus berupaya melakukan pengawasan terhadap warga asing bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah. Salah satunya yakni membentuk Tim Pora. “Tim Pora ini terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI dan Polri,” terangnya.
Kewenangan tim Pora hanyalah sekadar melakukan pengawasan yang kemudian dikoordinasikan dengan petugas imigrasi. “Jika memang ditemukan dan kami kaji ternyata ada masalah soal hukum, contohnya pemalsuan, maka akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penyelesaiannya. Jika ada masalah dengan pekerjaan maka akan kami limpahkan ke dinas tenaga kerja,” jelasnya. (tbh/ton)