RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Komite Desa Ketitang Kecamatan Jumo mempertanyakan proses penyelesaian dugaan kasus korupsi kepada Polres Temanggung. Mereka menyambangi kantor Polres Temanggung untuk mendapatkan kejelasan laporannya dugaan kasus korupsi dana desa di desanya Selasa (22/10).
“Kami hanya ingin menanyakan soal perkembangan laporan kami soal dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018,” ungkap Ketua Komite Desa Ketitang Wahyudi usai mengonfirmasi progres penyelidikan dugaan kasus korupsi kepada Polres Temanggung.
Disampaikan dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut dilakukan oleh R selaku suplayer material pembangunan fisik di Desa Ketitang. “Sejumlah pembangunan materialnya dari R yang merupakan warga kami juga. Dalam prosesnya kami lihat ada penyelewengan,” ucapnya.
Dijelaskan, proses penyelewengan anggaran itu terjadi saat pemerintahan desa periode lalu menjelang pilkades. “Saat itu kadesnya plt dari petugas kecamatan. Sementara di tahun itu direncanakan dilakukan papingisasi jalan. R ini sebagai suplayernya meminta uangnya ditransferkan dulu sebelum dikirim barangnya,” tuturnya.
Namun ternyata tidak ada material yang dikirimkan untuk proses pembangunan. “R ini sebelumnya sudah dipanggil oleh kepala desa yang baru ternyata ia mengelak. Padahal bukti transfer dari rekening Desa Ketitang jelas ada. Bahkan dia menantang kami untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Ya sudah, kami laporkan saja pada bulan Maret lalu,” jelasnya.
Ditambahkan Paiman yang juga anggota Komite Desa Ketitang bahwa dalam kasus penyelewengan anggaran tersebut, uang yang di transfer ke rekening R mencapai Rp 48 juta. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan kasus korupsi tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara kami masih nunggu hasil audit dari Inspektorat,” tegasnya. (tbh/lis)
