RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Untuk kesekian kalinya Badan Narkotioka Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung kembali membokar sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pembongkaran sindikat tersebut bermula dari penangkapan terhadap seorang wanita yang berinisial DU, 40 warga Dusun Kasanan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan oleh BNNK Temanggung ahir September lalu.
DU dibekuk petugas BNNK Temanggung di rumahnya pada 24 September lalu setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. “Jadi ada yang melapor kepada kami bahwa telah terjadi transaksi peredaran narkoba. Setelah kami selidiki data cukup maka kami langsung melakukan penangkapan,” ucap Kasi Pemberantasan BNNK Temanggung Kompol Trasmaka saat gelar perkara di kantornya, Kamis (3/10).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, lanjutnya tersangka terlebih dahulu dilakukan tes urine dan ternyata positif mengkonsumsi. “Setelah kami geledah ternyata kami temukan satu bungkus klip sabu dengan berat 0,775 gram dan sebuah alat hisap berupa sedotan dan botol,” bebernya.
Setelah diamankan dan diintrogasi, DU sendiri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang saat ini berada didalam lapas melalui perantara GT. “Untuk lapasnya mana kami belum bisa menyampaikan. Sedangkan untuk GT saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
Untuk P sendiri menutut keterangan dari tersangka DU merupakan narapidana kasus narkotika juga. “Untu P telah di tahan awal bulan September 2018. P dan DU ini memang memiliki hubungan dan sebelum ditangkap P memang sering bermain kerumah DU,” ungkap Trasmaka.
Sementara itu, DU yang memiliki pekerjaan sebagai penjahit baju itu mengaku nekat mengkonsumsi barang haram tersebut hanya untuk meningkatkan stamina tubuhnya. “Karena pekerjaannya cukup melelahkan tersangka mengaku menggunakannnya untuk meningkatkan stamina,” tuturnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. “Karena barang bukti dibawah 1 gram maka akan kami lakukan rehabilitasai. Namun untuk proses hukumnya akan tetap lanjut,” ujarnya. (tbh/bas)