RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kamis (26/9). Dua tersangka baru itu yakni Triyono, 34, dan Riyan Anggi Iriyanto, 30, yang belum lama ini pulang dari Jepang.
Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Temanggung. “Keduanya mulai hari ini 26 September telah kami tahan karena dihawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Fransisca Juwariyah, kemarin.
Upaya penahanan tersebut juga bagian untuk mempermudah pengembangan kasus mega korupsi jilid dua yang menimbukan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. “Dengan ditahannya kedua tersangka ini kami harap akan mempermudah proses pengembangan kasus,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Temanggung Sabrul Iman mengungkapkan, dari hasil penyidikan, keduanya diduga telah melakukan korupsi dengan nilai total sekitar Rp 1,8 miliar. “Untuk yang Tryiono melakukan korupsi sejumlah Rp 1,5 miliar, sedangkan Riyan Anggi Rp 300 juta,” bebernya.
Sementara modus korupsi yang digunakan oleh Triyono yakni membentuk bank di dalam bank dengan memanfaatkan uang dari para nasabah. “Jadi uang dari nasabah itu tidak semuanya disetor ke kantor, tapi oleh tersangka ini hanya disetorkan separo sedangkan separonya diputarkan dengan cara dipinjamkan kepada nasabah lain,” tuturnya.
Namun, uang yang dipinjamkan oleh tersangka itu ternyata macet. Akhirnya uang tersebut tidak bisa dikembalikan oleh tersangka saat para nasabah menanyakan uangnya. “Akhirnya di situ lah baru diketahui jika uang yang disetorkan hanya separo saja,” katanya. Kedua tersangka tersebut akan dijerat undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sedangkan saat ditanya soal pengembangan empat sprindik lainnya yang telah dikeluarkan oleh Kejari Temanggung beberapa waktu yang lalu, Sabrul mengaku ingin menyelesaikannya dengan bertahap. “Kita selesaikan yang ini dulu, kita cicil dulu,” tegasnya. (tbh/ton)
