27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Calon Terdakwa Masih di Jepang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung mengaku telah menyelesaikan berkas penyidikan atas kasus dugaan korupsi jilid dua Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat. Dari surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan, ada enam orang pegawai eks BKK Pringsurat yang siap untuk ditetapkan sebagai terdakwa.

“Sampai saat ini pengembangannya sudah P12 (Laporan Pengembangan Penyidikan) sudah selesai,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, Senin (2/9).

Dari enam berkas perkara itu, ada satu yang sudah dikirim ke Kejati Jateng untuk dikoordinasikan. Namun demikian dari enam calon terdakwa tersebut ada satu orang yang kini sedang berada di Jepang untuk menjadi TKW (tenaga kerja wanita). “Saat kami cek yang satu ini paspornya ternyata paspor jalan-jalan, tapi ketika kami selidiki ternyata ia di sana bekerja,” terangnya.

Sabrul belum dapat menyimpulkan apakah keberadaan calon tersangka di Jepang ini dalam rangka bekerja atau melarikan diri. Yang pasti, saat sidang mantan Direktur Utama Suharno, ia tidak datang untuk memberikan eksaksian di pengadilan. “Nanti akan kita cekal, biar suratnya dibuatkan Kasi Intel dikirim ke Kejati dan dikirim ke Imigrasi untuk pencekalannya,” tegasnya.

Berkas perkara hasil enam penyidikan tersebut sebetulnya sudah lengkap dan kuat. Namun ada empat berkas yang masih membutuhkan tambahan data dari para nasabah. “Ada beberapa nominal angka uang yang diakui oleh terlapor namun berbeda dengan data hitungan. Contoh si A menyetor Rp 50 juta, di tabungan tercatat Rp 50 juta namun di sistem hanya tercatat Rp 30 juta. Nah yang Rp 20 juta itu dituduhkan telah diambil si B. Kita kan butuh menyingkronkan uang tersebut kepada nasabah dan butuh waktu,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi ini sudah ada dua direksi BKK Pringsurat: Suharno dan Riyanto,‎ dinyatakan bersalah terlibat dalam perkara korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 114 miliar. Keduanya masing-masing ‎dijatuhi pidana kurungan 11 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Di samping itu, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pe‎ngganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Sementara, Riyanto harus memayarkan uang pengganti senilai Rp7000 juta.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Kejari sendiri juga sudah memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan tinggi. Namun demikian upaya banding tersebut masih belum direspon oleh pengadilan tinggi. (tbh/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya