RADARSEMARANG.COM, TEMANGGUNG – Setelah ditunda beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Temanggung akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada 10 Agustus.
Namun demikian, keputusan penetapan calon anggota DPRD tersebut masih menunggu hasil sengketa pemilu yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). “Untuk penetapan calon anggota DPRD Kabupaten tetap menunggu keputusan akhir perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang saat ini masih berproses di MK,” ungkap Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim saat ditemui di kantornya, Senin (5/8).
Menurutnya, selama persoalan sengketa pemilu baik di tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi maupun DPR RI masih belum putus maka KPU setempat masih belum bisa melakukan pleno. Meskipun di tingkat kabupaten tidak ada sengketa tapi di DPR RI terjadi sengketa maka DPRD kabupaten masih belum bisa ditetapkan.
Lanjut dia, keputusan akhir MK tentang sengketa pileg akan diumumkan tanggal 5-9 Agustus 2019. “Batas maksimal MK memutuskan PHPU pileg se-Indonesia tanggal 9 Agustus 2019. Maka, kita rencanakan tanggal 10 Agustus atau setelah tanggal 9 akan ditetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung,” bebernya.
Untuk DPR RI dapil VI yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Purworejo, Magelang dan Kota Magelang kata Yusuf, ada dua partai yang mengajukan gugatan ke MK. Yakni Partai NasDem dan PDI Perjuangan.
“Maka kita masih menunggu hasilnya. Setelah hasilnya keluar, langsung kita plenokan,” tegasnya. (tbh/lis)