RADARSEMARANG.COM, Tegal – Kasus pembunuhan yang mengakibatkan mahasiswi berusia 19 tahun tewas dan kemudian mayatnya dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal akhirnya terungkap.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita yang tengah hamil enam bulan ini.
“Tersangka AS, 29, merupakan warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ini adalah kekasih korban. Motif tersangka tega menghabisi nyawa korban karena korban terus mengejar tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban,” katanya.
Tak hanya itu, tersangka AS yang merupakan seorang pengepul rongsok ini sakit hati lantaran korban terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan.
Tersangka kemudian berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
“Kemudian di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik. Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka. Tersangka diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha miliknya,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (mha/bas)