RADARSEMARANG.COM – Proses hukum terhadap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, oknum pelatih taekwondo Kota Solo, Donny Susanto hingga kemarin (9/5) masih berlanjut.
Penyidik Polresta Surakarta hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas untuk bahan proses persidangan.
Namun demikian, kepolisian tak menutup kemungkinan pengembangan jika ada laporan atau bukti lain terkait kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur itu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, hingga saat ini jumlah korban masih belum berubah sejak perkara tersebut mulai ditangani.
Ketiga korban yang seluruhnya anak laki-laki masih dalam pendampingan pihak-pihak terkait.
“Kalau ada tambahan akan kami informasikan. Untuk proses hukumnya, saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan. Soal apakah berkah itu sudah cukup atau harus ada yang perlu dikembangkan,” jelasnya.
Pihaknya memastikan jika penyelidikan dan penyidikan bisa terus dikembangkan jika dikemudian hari ada laporan tambahan terkait kasus tersebut.
Termasuk jika adanya pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban dari pelaku.