RADARSEMARANG.COM – Majelis Hakim memvonis Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur dan Bambang Tri dengan kurungan penjara 6 tahun, Selasa (18/4).
Dua terdakwa kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disidang terpisah. Mereka dipastikan akan merayakan hari Lebaran di balik jeruji besi.
Vonis itu dibacakan langsung hakim ketua Moch. Yuli Hadi, didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” papar Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang, dimana amar putusan yang sama juga dibacakan Yuli kepada Bambang Tri.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, sidang diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh majelis hakim sebanyak 350 halaman.
Selama pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.
Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah, karena dianggap menyiarkan berita bohong dengan sengaja, yang menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.