RADARSEMARANG.COM, Solo – Polda Jateng masih menggeber penyelidikan kasus pencemaran limbah hasil produksi alkohol atau ciu yang dibuang ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Sukoharjo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan secara ilmiah masih terus dilakukan. “Artinya, kami perlu pendalaman penguatan tentang bukti yang cukup. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ungkapnya di sela meninjau vaksinasi di Kota Makmur, Sabtu (2/10)
Menurut kapolda, penanganan kasus tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memanggil sejumlah saksi ahli. Kemungkinan penambahan tersangka, itu dilakukan setelah polisi mendapat bukti yang cukup.
“Masih kami petakan, kami pilah, siapa saja yang sudah (melakukan pelanggaran dan) memenuhi pasal 184 KUHAP. Nanti kami sampaikan,” kata Luthfi.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengimbau pemilik home industry pembuatan alkohol atau ciu tidak membuang limbahnya ke Sungai Bengawan Solo. Tapi ke instalasi pengolahan air limbah (Ipal).
“Memang (pembangunan) Ipal cost (biaya)-nya lebih tinggi. Tapi kami dorong untuk segera dibangun di Polokarto. Fasilitas tersebut menjadi kebutuhan mengantisipasi pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo,” bebernya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah ciu ke Sungai Bengawan Solo. Mereka adalah penyedia jasa pengolahan limbah. (atn/wa/dam/bas)