RADARSEMARANG.COM, SRAGEN – Pengadilan Negeri (PN) Sragen menuntut MHN, 17, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui bahwa MHN adalah terdakwa kasus penganiayaan berujung meninggalnya Daffa Washif Waluyo, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Takmirul Islam Sragen.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 18.30.
Dalam tuntutan lainnya adalah, MHN diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau diganti dengan pelatihan kerja di Lapas khusus anak selama 6 bulan.
Serta MHN harus ditahan di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Menyikapi tuntutan tersebut, Dhea A Zaskia Putri, kuasa hukum Daffa menilai terlalu ringan.
“Tuntutan JPU kurang maksimal. Tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Hari ini (5/5), pembacaan vonis. Apakah hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal, tunggu saja” ujar Dhea A Zaskia Putri, kuasa hukum Daffa, Jumat (5/5/2023). (din/wa)