31 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Pemuda yang Viral Bawa Pedang Sudah Diamankan, Diancam 10 Tahun Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen memastikan adanya ancaman pidana bagi dua orang pelaku yang meresahkan warga dengan membawa pedang di Jambanan-Batu Jamus belum lama ini.

Kini pelaku sudah diamankan. Namun satu orang lainnya yang merekam dan menyebarkan video aksi di jalanan tersebut, masih didalami.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, kurang dari 3 jam usai video itu viral, pelaku akhirnya sudah ditangkap tim Resmob Polres Sragen.

”Telah diamankan dua orang. Keduanya sudah dewasa. Dengan barang bukti samurai, dan golok, lalu dua handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan. Ini sesuai dengan apa yang terpampang di video,” terangnya.

Pelaku aksi tersebut adalah Narim Yulianto, 29, warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung dan Ariyo Wibowo, 25, warga Karangpelem, Kecamatan Kedawung.

Karena menggunakan sajam, pelaku diancam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan satu orang yang memvideo, pihaknya masih mendalami.

”Itu ada yang memvideo, mungkin pembelajaran kepada masyarakat kawan-kawannya untuk bisa mencegah. Apabila melihat tindak pidana yang dilakukan kawan-kawannya, segera melaporkan ke penegak hukum,” terangnya.


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya