Sebelumnya Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan pada kepolisian.
Baik dinamika yang sudah menjadi gangguan kamtibmas maupun potensi gangguan kamtibmas. Pihaknya segera melakukan tindakan hukum agar masyarakat tidak ada kekhawatiran dalam beraktifitas.
Seperti penegakan undang-undang darurat, adanya pihak yang membawa senjata tajam yang tidak digunakan terlebih dahulu.
”Manakala membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam atau alat penikam yang tidak sesuai dan tidak masuk akal secara logis, bisa dikenakan undang-undang darurat,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya juga melihat fenomena para remaja atau anak-anak usia tanggung berperilaku jahat, seperti tindakan klitih. Sehingga peran orang tua diharap bisa mengawasi perilaku dari anak.
”Kalau sudah berkumpul dalam komunitas sepeda motor dan membawa senjata tajam, membahayakan dan itu bisa dikenakan pidana,” ujar dia. (din/dam/ap)